Selasa, 07 Agustus 2012

KAJIAN PERPUSTAKAAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI








Anwar Makkasau
 Pustakawan Balai Penelitian Tanaman Jagung dan Serealia Lain


ABSTRAK
Perpustakaan sebagai sumber informasi, berfungsi sebagai bank data/ informasi tentang buku-buku baik bentuk teks book, journal dan semacamnya untuk kepentingan pembangunan nasional dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu perlu kajian perpustakaan dalam pengembangan profesi bukan  saja dengan mengikuti pendidikan formal atau non formal tetapi perlu dilakukan dengan melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan mengacu pada keputusan MENPAN no.16 tahun 1988, perihal pengembangan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan bakat yang bermanfaat bagi profesi pustakawan. Disamping didukung Keppres No.87 tahun 1999 tentang jabatan fungsional pegawai negeri Sipil, serta Keputusan MENPAN no.18/MENPAN yang menjadi keputusan MENPAN no.33/ 1998 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya yang diharapkan dapat memperoleh angka kredit lebih cepat sesuai prestasi kerja pada perpustakaan.
Kata Kunci: Perpustakaan; Profesi pustakawan; kajian

Pendahuluan


Perkembangan perpustakaan dalam dua dasawarsa, memperlihatkan hasil yang menggembirakan baik jumlah buku-buku maupun Sumber Daya Manusianya. Sebagian orang mengatakan bahwa kebesaran suatu bangsa tidak terletak pada kekayaan alam, di suatu negara yang berlimpah semata-mata, tetapi terletak pada kemampuan bangsa itu sendiri  memanfaatkan sumber-sumber manusia secara bijaksana. Disamping itu  merupakan suatu keharusan untuk meningkatkan pengembangan SDM dalam mengendalikan, menonitring, menyelenggarakan atau melakukan salah satu diantara mata rantai, yang kegiatannya bersifat rutimitas maupun temporer atau insidental, perlu dilaksanakan secara arif dan bijaksana. Sehingga hasil informasi yang tersaji diharapkan dapat dijadikan dasar dalam pelayanan informasi di perpustakaan. Kajian perpustakaan ini bertujuan untuk memanfaatkan informasi bahan pustaka dari perpustakaan. Untuk memacu perkembangan IPTEK. Bila kita cermati perkembangan dalam dasawarsa ini kelihatan perpustakaan menempati posisi teratas dibanding sumber informasi lainnya. Penempatan kata perpustakaan lebih awal dari sumber lainnya menunjukkan betapa perlunya perpustakaan sebagai sumber informasi, teknologi baik sebagai sumber untuk rujukan para peneliti, maupun dalam proses untuk belajar dan mengajar.


Zulfikar Zen (1994) mengemukakan bahwa bila ingin sejajar dengan bangsa lain di dunia ini, maka bangsa Indonesia harus memanfaatkan kemajuan yang ada dan berusaha mengatasi kendala yang dihadapi. Karena kemajuan negara dimasa mendatang ditentukan oleh beberapa faktor antara lain:  ekonomi, politik maupun penguasaan informasi. Sehingga orang mengatakan bahwa informasi adalah suatu kekuatan (informasi is power), bahkan sudah menjadi komoditi. Kunci informasi diatas berada pada orang-orang yang mempunyai profesi pustakawan sebagai pengelola perpustakaan perlu ditingkatkan baik dalam profesinya maupun pelayanannya. Dikeluarkannya ketetapan pemerintah tentang jabatan fungsional pustakawan sesuai dengan surat Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara (MENPAN) No. 18 tahun 1988/MENPAN menjadi keputusan MENPAN no.33/ 1998 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya diharapkan dapat memacu pekerjaan sebagai tingkat profesi untuk memperoleh angka kredit lebih cepat dan lebih berprestasi.  Disamping acuan mengenai KEPRES No.64 dan No.65 tahun 1992 tentang besarnya tunjangan serta usia pensiun lebih lama, dengan keluarnya Keppres No.87 tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 yang mengatur kembali mengenai jabatan fungsional pegawai negeri sipil, yang terbagi atas 25 rumpun  yang  terbagi dua yaitu jabatan keahlian dan jabatan keterampilan, maka berdasarkan hasil kajian tersebut diharapkan pustakawan dapat memasyarkan dan menyediakan bahan pustaka/ informasi buku-buku baik teks book, journal dan lain-lain untuk menunjang serta pendukung  para peneliti maupun penyuluh untuk digunakan acuan sesuai perkembangan profesi, sebaiknya pustakawan memberikan informasi pustaka sebagai profesinya  yang sangat besar peranannya dalam membentuk SDM yang mampu membaca untuk pembangunan bangsa Indonesia kedepan.
Manfaat dan Kegunaanya


Untuk pengembangan perpustakaan  maka di butuhkan pustakawan yang terampil dan terididik serta perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai berbagai sumber informasi melalui data sikunder terutama katalog buku-buku yang ada sehingga apabila memerlukan informasi, sewaktu-waktu dapat menemukan dalam waktu singkat. Manfaat yang dapat diperoleh  telah ditetapkannya pemerintah tentang undang-undang yang terdiri dari: 1) Jabatan profesi pustakawan sebagai jabatan fungsional (SK. MENPAN No.18/1998), 2) Besarnya tunjangan serta usia pensiun lebih lama (KEPRES No.64 dan No.65 tahun 1992), 3) Peraturan tentang cara memperoleh angka kredit lebih cepat (SK MENPAN No.33, 1998), dan 4) Citra pustaka yang berubah dari kegiatan fasif kegiatan yang dinamis. Apabila di kaji ketetapan pemerintah mengenai kedudukan pustakawan diatas, maka pustakawan dituntut untuk proaktif bukan meluluh kegiatan. Kegiatan fasif dengan menunggu kedatangan pengguna perpustakaan untuk memanfaatkan bahan pustaka, tetapi sebaiknya apabila para peneliti atau para pengunjung pustaka maka,  mereka dapat memanfaatkan informasi hasil-hasil penelitian diperpustakaaan, baik informasi baru maupun yang sudah lama dapat digunakan sesuai keperluan mereka untuk mendukung kegiatannya dan juga sebagai informasi sumber pengetahuan dan peningkatan SDM guna membantu pemecahan dalam pembangunan yang sedang mereka laksanakanan, baik dalam bidang ekonomi, politik maupun penguasaan informasi lain.
Pengembangan Profesi Kedepan
Kesempatan ini merupakan peluang yang baik bagi pustakawan untuk menyumbangkan dharma baktinya kepada nusa dan bangsa untuk mengembangkan profesinya. Peluang tersebut bagi pustakawan untuk berkemampuan menyajikan informasi yang diperlukan guna menunjang pembangunan, dengan mendapatkan kemampuan tersebut, secara sungguh-sungguh berarti pustakawan telah turut memegang peranan penting dalam harus pembangunan.
Upaya meningkatkan kemampuan profesi pustakawan dimasa datang, maka pustakawan diminta atau tidak diminta pustakawan harus menjemput bola utamanya dalam mengembangkan profesi kedepan, dia harus meningkatkan pegetahuan, keterampilan dan keahlian secara terus menerus sehingga nantinya pustakawan tidak tertinggal oleh pelaku pembangunan lainnya.


Setelah keluarnya peraturan pemerintah No.16/1994 ini, maka SK MENPAN No.18/1988 pun di sempurnakan menjadi SK MENPAN No.33/1998, yang memilah jabatan pustakawan menjadi dua, diantaranya Asisten Pustakawan yang disebut jabatan keterampilan. Sedangkan Pustakawan disebut jabatan keahlian, dengan harapan mampu mengkomodasikan semua perkembangan yang ada, dalam rangka meningkatkan profesionalisme pustakawan dalam menghadapi tugas dimasa depan. Disamping pustakawan dapat memperoleh angka kredit lebih cepat berprestasi sehingga dapat meraih kenaikan pangkat/jabatan fungsional yang lebih tinggi.
Jabatan fungsional ini terbagi dua yaitu jabatan funsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Contoh jabatan keahlian Pustakawan, sedangkan jabatan keterampilan Asiten pustakawan.
Persyaratan Fungsional
Jabatan fungsional keahlian berpendidikan minimal Sarjana (Strata-1). Tugasnya berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metoda operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan ybs. Jabatan fungsional dibagi 4 jenjang jabatan 1) Pustakawan Pratama, 2) Pustakawan Muda, 3) Pustakawan Madya, dan 4) Pustakawan Utama.
Jabatan fungsional keterampilan berpendidikan serendah-rendahnya SMU atau SMK dan setinggi-tingginya Diploma III (D-3). Tugasnya merupakan kegiatan teknis operasional dari suatu bidang profesi. Jabatan fungsional keterampilan dibagi dalam 4 jenjang jabatan yaitu 1)Asisten Pustakawan Pratama, 2) Asisten Pustakawan Muda, 3) Asiten Pustakawan Madaya. Peningkatan pustakawan dimasa silam tidak menarik karena penanganan perpustakaan tidak secara profesional.
Dengan keahlian meningkat niscaya, pustakawan profesional akan mampu memberikan mutu kerja yang berbobot, karena makin meningkat daya nalar, dan cakrawala wawasan pustakawan juga akan makin meningkat dan sumbangannya kepada nusa dan bangsa pun akan makin besar.


Dewasa ini informasi telah berkembang menjadi satu komoditas penting sangat berperan dalam pembangunan. Maka pustakawan yang diharapkan menjadi penjaga gawan informasi, perlu mengusahakan pertemuan peneliti/ penyuluh dan pengguna perpustakaan dengan informasi yang mereka butuhkan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah Apemasaran@ efektif informasi yang dimiliki perpustakaan. Pustakawan sebagai pengelola layanan informasi perlu lebih proaktif memperhatikan kebutuhan dan permintahan informasi pemakai perpustakaan. Itulah sebabnya, kajian ini perlu dilakukaan dan diamati secara cermat (Zachert 1986) dalam Sulastuti Sophia (1999).
Pemasaran informasi, tidak selalu menjual informasi, tetapi lebih merupakan proses yang terdiri dari aktivitas merencanakan, mengembangkan, mempromosikan, dan menyediakan jasa lengkap untuk memenuhi kebutuhan informasi peneliti/penyuluh. Pelayanan informasi IPTEK merupakan bagian integral dari keseluruhan proses pembangunan. IPTEK tidak akan ada artinya jika tidak diketahui pemakai sehingga tidak dapat digunakan. Maka para ilmuan, peneliti, ahli-ahli teknik, pembuat kebijaksanaan sangat membutuhkan suatu komunikasi informasi yang efektif.
Tunjangan Jabatan
Dengan keluarnya Keppres No.87 tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 Jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang terbagi 25 rumpun jabatan fungsional. Tunjangan jabatan untuk seluruh jabatan funsional disamakan, yaitu setinggi-tinginya sama dengan
tunjangan jabatan Struktural berdasarkan esalon (Lihat tabel.1)






Tabel 1. Jenjang Kepangkatan dan Tunjangan jabatan fungsional

Jabatan
Pendidikan

Jenjang
Jabatan

Pangkat

Tunjangan

Keahlian
>S - 1

Utama
Madya
Muda
Pratama

IVd-IVe
Iva-IVc
IIIc-IIId
IIIa-IIIb


< Eselon Ia
< Eselon IIa
< Eselon IIIa
< Eselon IVa

Keterampilan
>SMU-SMK
<D3

Penyelia
Pelaksana
Lanjutan
Pelaksana
Pemula

IIIc-IIId
IIIa-IIIb

IIb-IId
IIa

< Eselon IIIa
< Eselon Iva

< Eselon Va
< Eselon Va

Keterangan: < Harap dibaca, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural
                       eselon.

Namun pemerintah telah memperbaiki nasib PGNS,  khususnya jabatan fungsional pustakawan tetap menjadi perhatian serius dengan dinaikkannya Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribuh Rupiah) mulai April 2000. Bukan itu saja tetapi setelah memeperhatikan beberapa aspek maka tunjangan jabatan fungsional pustakawan dinaikkan mulai Juni 2000 menjadi Rp. 75.000,- Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dari semua jenjang, karena mengingat pekerjaan perpustakaan merupakan pekerjaan keahlian dan Keterampilan

Kesimpulan dan Saran


Dari gambaran diatas bahwa nampak jelas  perpustakaan merupakan sumber informasi meliputi hampir seluruh kegiatan, utamanya dalam mengembangkan profesi kedepan.  Hal ini dapat dilihat pengalaman pustakawan dalam pelaksanaan SK N.16/MENPAN tahun 1988 tentang pengembangan profesi, serta pengalaman SK No.18/MENPAN tahun 1988 tentang jabatan fungsional pustakawan merupakan pelajaran sangat berharga dalam penyempurnaan ,menghadapi pelaksanaan SK MENPAN No.33 tahun 1988. Kajian perpustakaan mendapat perhatian khusus dalam mengembangkan profesi, dengan dikeluarkannya KEPPRES No.64 dan No.65 tahun 1992, mengenai besarnya tunjangan serta usia pensiun lebih. Dengan terbitnya KEPPRES No.87 1999 maka jabatan profesi semakin mendapat gairah kerja yang lebih baik. Bagaimana dengan jabatan fungsional yang lalu? Jangan khawatir, tetap berlaku dan disesuaikan selambat-lambatnya 3 tahun terhitung setelah Keppres ini.      
Saran
Diharapkan kepada pemerintah RI, supaya kenaikan / penyesuaian jabatan fungsional Dengan keluarnya Keppres No.87 tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 Jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang terbagi 25 rumpun jabatan fungsional. Tunjangan jabatan untuk seluruh jabatan funsional disamakan, yaitu setinggi-tinginya sama dengan
tunjangan jabatan Struktural berdasarkan esalon yang telah berlaku sejak April 2000.





DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 1999.   Aturan Baru Mengenai Jabatan Fungsional: Sinar Tani, tanggal 8-15
           September 1999.

Arifin, D. SIDIK. 1999. Prestasi Pustakawan Lingkup Departemen Pertanian: Disajikan             pada pelatihan peningkatan pustakawan di Ciawi Bogor 12 Nopember - 3 Desember     1999.

Djunaedi, Achmad. 1999.  Kegiatan Penunjang Perpustakaan Dalam Jabatan Fungsional             Pustakawan: Jurnal Perpustkaan Pertanian Vol.8(1) 1999. p.12-16.

Indonesia.1993. GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) 1993-98 dan Kabinet            Pembangunan VI. P.1-367.

Indonesia. 1994. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 tahun 1994 Tentang           Jabatan Fungsional Pegawai negeri Sipil tanggal 18 April 1994.

Indonesia. 1998. Keputusan MENPAN No.33/1988 tanggal 24 Pebruari 1998 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

Korea Dalam Fokus. 1994.   Seoul : Pelayanan Informasi Korea di LN. 1994.

PUDJOHADI. 1983. Pengembangan Staf Perpustakaan Suatu Tinjauan Dari Segi         Kebutuhan: Majalah  IPI Vol.IV(4) 1993.

SOPHIA, Sulastuti, 1994. Pembinaan Perpustakaan Dalam Jaringan Informasi Pertanian:
          Jurnal Perpustakaan Pertanian III(2) 1994. P.1-5.

SUDARSONO, B. 1994. Peran Pustakawan Dalam Pembangunan Nasional Indonesia
           Vo.16(1-2) 1994.

TJITROPRRANOTO, Prabowo. 1995. Penelitian dan Sumberdaya Manusia di Bidang   Perpustakaan: Jurnal Perpustakaan Pertanian IV(1) 1995 p.1-7.

ZEN, Zulfikar. 1994
            Peranan Perpustakaan Bagi  Civitas  Akademika dan Peneliti  Khususnya  dalam
          menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi: Makalah pada Seminar  Perpustakaan 
            Islam Dalam Era Teknologi Informasi Menjawab Tantangan dan Mengembangkan
            Potensi tanggal 21-22 Desember 1994. Ujung Pandang: Perpustakaan IAIN.

0 komentar:

Posting Komentar