Anwar Makkasau
Pustakawan Balai Penelitian Tanaman Jagung dan
Serealia Lain
ABSTRAK
Perpustakaan
sebagai sumber informasi, berfungsi sebagai bank data/ informasi tentang
buku-buku baik bentuk teks book, journal dan semacamnya untuk kepentingan
pembangunan nasional dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu
perlu kajian perpustakaan dalam pengembangan profesi bukan saja dengan mengikuti pendidikan formal atau
non formal tetapi perlu dilakukan dengan melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi dengan mengacu pada keputusan MENPAN no.16 tahun 1988, perihal
pengembangan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan bakat yang bermanfaat bagi
profesi pustakawan. Disamping didukung Keppres No.87 tahun 1999 tentang jabatan
fungsional pegawai negeri Sipil, serta Keputusan MENPAN no.18/MENPAN yang
menjadi keputusan MENPAN no.33/ 1998 tentang jabatan fungsional pustakawan dan
angka kreditnya yang diharapkan dapat memperoleh angka kredit lebih cepat
sesuai prestasi kerja pada perpustakaan.
Kata
Kunci: Perpustakaan; Profesi pustakawan; kajian
Pendahuluan
Perkembangan perpustakaan dalam dua
dasawarsa, memperlihatkan hasil yang menggembirakan baik jumlah buku-buku
maupun Sumber Daya Manusianya. Sebagian orang mengatakan bahwa kebesaran suatu
bangsa tidak terletak pada kekayaan alam, di suatu negara yang berlimpah
semata-mata, tetapi terletak pada kemampuan bangsa itu sendiri memanfaatkan sumber-sumber manusia secara
bijaksana. Disamping itu merupakan suatu
keharusan untuk meningkatkan pengembangan SDM dalam mengendalikan, menonitring,
menyelenggarakan atau melakukan salah satu diantara mata rantai, yang
kegiatannya bersifat rutimitas maupun temporer atau insidental, perlu
dilaksanakan secara arif dan bijaksana. Sehingga hasil informasi yang tersaji
diharapkan dapat dijadikan dasar dalam pelayanan informasi di perpustakaan.
Kajian perpustakaan ini bertujuan untuk memanfaatkan informasi bahan pustaka
dari perpustakaan. Untuk memacu perkembangan IPTEK. Bila kita cermati
perkembangan dalam dasawarsa ini kelihatan perpustakaan menempati posisi
teratas dibanding sumber informasi lainnya. Penempatan kata perpustakaan lebih
awal dari sumber lainnya menunjukkan betapa perlunya perpustakaan sebagai
sumber informasi, teknologi baik sebagai sumber untuk rujukan para peneliti,
maupun dalam proses untuk belajar dan mengajar.
Zulfikar Zen (1994) mengemukakan bahwa bila ingin sejajar
dengan bangsa lain di dunia ini, maka bangsa Indonesia harus memanfaatkan
kemajuan yang ada dan berusaha mengatasi kendala yang dihadapi. Karena kemajuan
negara dimasa mendatang ditentukan oleh beberapa faktor antara lain: ekonomi, politik maupun penguasaan informasi.
Sehingga orang mengatakan bahwa informasi adalah suatu kekuatan (informasi
is power), bahkan sudah menjadi komoditi. Kunci informasi diatas berada
pada orang-orang yang mempunyai profesi pustakawan sebagai pengelola
perpustakaan perlu ditingkatkan baik dalam profesinya maupun pelayanannya.
Dikeluarkannya ketetapan pemerintah tentang jabatan fungsional pustakawan
sesuai dengan surat
Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara (MENPAN) No. 18 tahun 1988/MENPAN
menjadi keputusan MENPAN no.33/ 1998 tentang jabatan fungsional pustakawan dan
angka kreditnya diharapkan dapat memacu pekerjaan sebagai tingkat profesi untuk
memperoleh angka kredit lebih cepat dan lebih berprestasi. Disamping acuan mengenai KEPRES No.64 dan
No.65 tahun 1992 tentang besarnya tunjangan serta usia pensiun lebih lama,
dengan keluarnya Keppres No.87 tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 yang mengatur
kembali mengenai jabatan fungsional pegawai negeri sipil, yang terbagi atas 25
rumpun yang terbagi dua yaitu jabatan keahlian dan
jabatan keterampilan, maka berdasarkan hasil kajian tersebut diharapkan
pustakawan dapat memasyarkan dan menyediakan bahan pustaka/ informasi buku-buku
baik teks book, journal dan lain-lain untuk menunjang serta pendukung para peneliti maupun penyuluh untuk digunakan
acuan sesuai perkembangan profesi, sebaiknya pustakawan memberikan informasi
pustaka sebagai profesinya yang sangat
besar peranannya dalam membentuk SDM yang mampu membaca untuk pembangunan
bangsa Indonesia kedepan.
Manfaat dan Kegunaanya
Untuk pengembangan perpustakaan maka di butuhkan pustakawan yang terampil dan
terididik serta perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai berbagai sumber
informasi melalui data sikunder terutama katalog buku-buku yang ada sehingga
apabila memerlukan informasi, sewaktu-waktu dapat menemukan dalam waktu
singkat. Manfaat yang dapat diperoleh
telah ditetapkannya pemerintah tentang undang-undang yang terdiri dari:
1) Jabatan profesi pustakawan sebagai jabatan fungsional (SK. MENPAN
No.18/1998), 2) Besarnya tunjangan serta usia pensiun lebih lama (KEPRES No.64
dan No.65 tahun 1992), 3) Peraturan tentang cara memperoleh angka kredit lebih
cepat (SK MENPAN No.33, 1998), dan 4) Citra pustaka yang berubah dari kegiatan
fasif kegiatan yang dinamis. Apabila di kaji ketetapan pemerintah mengenai
kedudukan pustakawan diatas, maka pustakawan dituntut untuk proaktif bukan
meluluh kegiatan. Kegiatan fasif dengan menunggu kedatangan pengguna
perpustakaan untuk memanfaatkan bahan pustaka, tetapi sebaiknya apabila para
peneliti atau para pengunjung pustaka maka,
mereka dapat memanfaatkan informasi hasil-hasil penelitian diperpustakaaan,
baik informasi baru maupun yang sudah lama dapat digunakan sesuai keperluan
mereka untuk mendukung kegiatannya dan juga sebagai informasi sumber
pengetahuan dan peningkatan SDM guna membantu pemecahan dalam pembangunan yang
sedang mereka laksanakanan, baik dalam bidang ekonomi, politik maupun
penguasaan informasi lain.
Pengembangan Profesi Kedepan
Kesempatan ini merupakan peluang yang
baik bagi pustakawan untuk menyumbangkan dharma baktinya kepada nusa dan bangsa
untuk mengembangkan profesinya. Peluang tersebut bagi pustakawan untuk
berkemampuan menyajikan informasi yang diperlukan guna menunjang pembangunan,
dengan mendapatkan kemampuan tersebut, secara sungguh-sungguh berarti
pustakawan telah turut memegang peranan penting dalam harus pembangunan.
Upaya meningkatkan kemampuan profesi
pustakawan dimasa datang, maka pustakawan diminta atau tidak diminta pustakawan
harus menjemput bola utamanya dalam mengembangkan profesi kedepan, dia harus
meningkatkan pegetahuan, keterampilan dan keahlian secara terus menerus
sehingga nantinya pustakawan tidak tertinggal oleh pelaku pembangunan lainnya.
Setelah keluarnya peraturan pemerintah
No.16/1994 ini, maka SK MENPAN No.18/1988 pun di sempurnakan menjadi SK MENPAN
No.33/1998, yang memilah jabatan pustakawan menjadi dua, diantaranya Asisten
Pustakawan yang disebut jabatan keterampilan. Sedangkan Pustakawan disebut
jabatan keahlian, dengan harapan mampu mengkomodasikan semua perkembangan yang
ada, dalam rangka meningkatkan profesionalisme pustakawan dalam menghadapi
tugas dimasa depan. Disamping pustakawan dapat memperoleh angka kredit lebih
cepat berprestasi sehingga dapat meraih kenaikan pangkat/jabatan fungsional
yang lebih tinggi.
Jabatan fungsional ini terbagi dua
yaitu jabatan funsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Contoh
jabatan keahlian Pustakawan, sedangkan jabatan keterampilan Asiten pustakawan.
Persyaratan Fungsional
Jabatan fungsional keahlian
berpendidikan minimal Sarjana (Strata-1). Tugasnya berkaitan dengan penelitian
dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metoda
operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan
ybs. Jabatan fungsional dibagi 4 jenjang jabatan 1) Pustakawan Pratama, 2)
Pustakawan Muda, 3) Pustakawan Madya, dan 4) Pustakawan Utama.
Jabatan fungsional keterampilan
berpendidikan serendah-rendahnya SMU atau SMK dan setinggi-tingginya Diploma
III (D-3). Tugasnya merupakan kegiatan teknis operasional dari suatu bidang
profesi. Jabatan fungsional keterampilan dibagi dalam 4 jenjang jabatan yaitu
1)Asisten Pustakawan Pratama, 2) Asisten Pustakawan Muda, 3) Asiten Pustakawan
Madaya. Peningkatan pustakawan dimasa silam tidak menarik karena penanganan
perpustakaan tidak secara profesional.
Dengan keahlian meningkat niscaya,
pustakawan profesional akan mampu memberikan mutu kerja yang berbobot, karena
makin meningkat daya nalar, dan cakrawala wawasan pustakawan juga akan makin
meningkat dan sumbangannya kepada nusa dan bangsa pun akan makin besar.
Dewasa ini informasi telah berkembang
menjadi satu komoditas penting sangat berperan dalam pembangunan. Maka
pustakawan yang diharapkan menjadi penjaga gawan informasi, perlu mengusahakan
pertemuan peneliti/ penyuluh dan pengguna perpustakaan dengan informasi yang
mereka butuhkan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah Apemasaran@ efektif informasi yang dimiliki
perpustakaan. Pustakawan sebagai pengelola layanan informasi perlu lebih
proaktif memperhatikan kebutuhan dan permintahan informasi pemakai
perpustakaan. Itulah sebabnya, kajian ini perlu dilakukaan dan diamati secara
cermat (Zachert 1986) dalam Sulastuti Sophia (1999).
Pemasaran informasi, tidak selalu
menjual informasi, tetapi lebih merupakan proses yang terdiri dari aktivitas
merencanakan, mengembangkan, mempromosikan, dan menyediakan jasa lengkap untuk
memenuhi kebutuhan informasi peneliti/penyuluh. Pelayanan informasi IPTEK
merupakan bagian integral dari keseluruhan proses pembangunan. IPTEK tidak akan
ada artinya jika tidak diketahui pemakai sehingga tidak dapat digunakan. Maka
para ilmuan, peneliti, ahli-ahli teknik, pembuat kebijaksanaan sangat
membutuhkan suatu komunikasi informasi yang efektif.
Tunjangan Jabatan
Dengan keluarnya Keppres No.87 tahun
1999 tanggal 30 Juli 1999 Jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang terbagi
25 rumpun jabatan fungsional. Tunjangan jabatan untuk seluruh jabatan funsional
disamakan, yaitu setinggi-tinginya sama dengan
tunjangan jabatan Struktural
berdasarkan esalon (Lihat tabel.1)
Tabel 1. Jenjang Kepangkatan dan Tunjangan
jabatan fungsional
Jabatan
Pendidikan
|
Jenjang
Jabatan
|
Pangkat
|
Tunjangan
|
Keahlian
>S - 1
|
Utama
Madya
Muda
Pratama
|
IVd-IVe
Iva-IVc
IIIc-IIId
IIIa-IIIb
|
< Eselon Ia
< Eselon IIa
< Eselon IIIa
< Eselon IVa
|
Keterampilan
>SMU-SMK
<D3
|
Penyelia
Pelaksana
Lanjutan
Pelaksana
Pemula
|
IIIc-IIId
IIIa-IIIb
IIb-IId
IIa
|
< Eselon IIIa
< Eselon Iva
< Eselon Va
< Eselon Va
|
Keterangan:
< Harap dibaca, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural
eselon.
Namun pemerintah telah memperbaiki
nasib PGNS, khususnya jabatan fungsional
pustakawan tetap menjadi perhatian serius dengan dinaikkannya Rp.50.000,- (Lima
Puluh Ribuh Rupiah) mulai April 2000. Bukan itu saja tetapi setelah memeperhatikan
beberapa aspek maka tunjangan jabatan fungsional pustakawan dinaikkan mulai
Juni 2000 menjadi Rp. 75.000,- Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dari semua
jenjang, karena mengingat pekerjaan perpustakaan merupakan pekerjaan keahlian
dan Keterampilan
Kesimpulan dan Saran
Dari gambaran diatas bahwa nampak
jelas perpustakaan merupakan sumber
informasi meliputi hampir seluruh kegiatan, utamanya dalam mengembangkan
profesi kedepan. Hal ini dapat dilihat
pengalaman pustakawan dalam pelaksanaan SK N.16/MENPAN tahun 1988 tentang
pengembangan profesi, serta pengalaman SK No.18/MENPAN tahun 1988 tentang
jabatan fungsional pustakawan merupakan pelajaran sangat berharga dalam
penyempurnaan ,menghadapi pelaksanaan SK MENPAN No.33 tahun 1988. Kajian
perpustakaan mendapat perhatian khusus dalam mengembangkan profesi, dengan
dikeluarkannya KEPPRES No.64 dan No.65 tahun 1992, mengenai besarnya tunjangan
serta usia pensiun lebih. Dengan terbitnya KEPPRES No.87 1999 maka jabatan
profesi semakin mendapat gairah kerja yang lebih baik. Bagaimana dengan jabatan
fungsional yang lalu? Jangan khawatir, tetap berlaku dan disesuaikan
selambat-lambatnya 3 tahun terhitung setelah Keppres ini.
Saran
Diharapkan kepada pemerintah RI,
supaya kenaikan / penyesuaian jabatan fungsional Dengan keluarnya Keppres No.87
tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 Jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang
terbagi 25 rumpun jabatan fungsional. Tunjangan jabatan untuk seluruh jabatan
funsional disamakan, yaitu setinggi-tinginya sama dengan
tunjangan jabatan Struktural
berdasarkan esalon yang telah berlaku sejak April 2000.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.
1999. Aturan Baru Mengenai Jabatan
Fungsional: Sinar Tani, tanggal 8-15
September 1999.
Arifin,
D. SIDIK. 1999. Prestasi Pustakawan Lingkup Departemen Pertanian: Disajikan
pada pelatihan peningkatan
pustakawan di Ciawi Bogor 12 Nopember - 3 Desember 1999.
Djunaedi,
Achmad. 1999. Kegiatan Penunjang
Perpustakaan Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan:
Jurnal Perpustkaan Pertanian Vol.8(1) 1999. p.12-16.
Indonesia.1993.
GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) 1993-98 dan Kabinet Pembangunan
VI. P.1-367.
Indonesia.
1994. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai negeri
Sipil tanggal 18 April 1994.
Indonesia.
1998. Keputusan MENPAN No.33/1988 tanggal 24 Pebruari 1998 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka
Kreditnya.
Korea
Dalam Fokus. 1994. Seoul : Pelayanan
Informasi Korea di LN. 1994.
PUDJOHADI.
1983. Pengembangan Staf Perpustakaan Suatu Tinjauan Dari Segi Kebutuhan: Majalah IPI Vol.IV(4) 1993.
SOPHIA,
Sulastuti, 1994. Pembinaan Perpustakaan Dalam Jaringan Informasi
Pertanian:
Jurnal Perpustakaan Pertanian
III(2) 1994. P.1-5.
SUDARSONO,
B. 1994. Peran Pustakawan Dalam Pembangunan Nasional Indonesia
Vo.16(1-2) 1994.
TJITROPRRANOTO,
Prabowo. 1995. Penelitian dan Sumberdaya Manusia di Bidang Perpustakaan: Jurnal Perpustakaan Pertanian
IV(1) 1995 p.1-7.
ZEN,
Zulfikar. 1994
Peranan
Perpustakaan Bagi Civitas Akademika dan Peneliti Khususnya
dalam
menunjang Tri Dharma Perguruan
Tinggi: Makalah pada Seminar
Perpustakaan
Islam Dalam Era Teknologi Informasi
Menjawab Tantangan dan Mengembangkan
Potensi
tanggal 21-22 Desember 1994. Ujung Pandang: Perpustakaan IAIN.
0 komentar:
Posting Komentar